Berikut merupakan tugas pokok untuk tiap-tiap bagian :
Tugas Pokok Ketua
Menyusunan rencana program dan anggaran lembaga
Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan aktivitas instruksional
Tugas Pokok Sekretaris
Membantu Ketua dalam :
Ø menyusunan rencana program dan anggaran lembaga
Ø mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan aktivitas instruksional
Mengkoordinir urusan administrasi lembaga.
Tugas Pokok Bagian Pendampingan Akreditasi
Menyusun rencana program dan anggaran bagian pengelolaan data dan dokumen
Memelihara semua dokumen mutu dan Mencatat semua perubahan dokumen mutu
Melakukan pengukuran dan analisa kepuasan layanan unit kerja, evaluasi pembelajaran dosen, beban kerja dosen.
Memutakhirkan data yang terkait dengan penjaminan mutu
Tugas Pokok Bagian AMI dan Pelatihan
Menyusun rencana program dan anggaran bagian AMI dan Pelatihan
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan AMI
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu
Tugas Pokok Bagian Kurikulum dan Sumber Belajar
Menyusun rencana program dan anggaran bagian kurikulum dan sumber belajar
Merencanakan dan melaksanakan pelatihan, pengembangan dan penulisan bahan ajar
Membuat panduan-panduan untuk mendukung penyusunan dan implementasi Kurikulum Perguruan Tinggi yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Tugas Pokok Bagian E-learning dan Instruksional
Menyusun rencana program dan anggaran bagian e-learning dan instruksional
Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan PEKERTI dan Applied Approach (AA)
Merencanakan dan melaksanakan pelatihan, pengembangan sistem pembelajaran berbasis WEB melalui E-Learning